Oleh: Dimas Tegar Paliling
ADA yang dingin dari cara negara memperlakukan napas kita.
Ketika api melumat daratan dan mengubah cakrawala menjadi abu yang menggantung, ruang hidup kita tiba-tiba disesaki barisan angka.
Kita disuguhi grafik, tabel persentase penurunan titik api, hingga klaim keberhasilan yang konon terkendali. Di balik podium dan sorot lampu studio, para pejabat sibuk memperdebatkan data dari ruangan berpendingin udara. Seolah-olah asap dapat dijinakkan hanya dengan perbedaan metodologi, ralat dokumen, atau kepiawaian retorika.
Sementara di bawah sana, realitas tidak pernah bertutur dengan bahasa angka. Ia berbicara melalui tangisan bayi yang dadanya menyempit karena ISPA. Ia hadir pada seorang ibu hamil yang meraba dinding rumahnya dalam jerebu, kehilangan hak paling purbanya: menghirup udara yang layak.
Statistik tentu penting. Negara membutuhkan angka untuk membaca skala bencana dan menyusun kebijakan.
Tetapi ketika penderitaan manusia hanya berhenti sebagai angka dalam laporan, ada sesuatu yang lebih serius sedang terjadi: kita mulai kehilangan jarak moral antara angka dan manusia.
Satu persen penurunan titik api tidak pernah mampu menceritakan seluruh kisah seorang anak yang malam itu tidak dapat tidur karena batuk. Di situlah persoalan karhutla menjadi lebih dari sekadar masalah teknis pemadaman.
Ia menyentuh wilayah tanggung jawab negara. Ketika kewajiban perlindungan tidak dijalankan secara memadai, ketika tindakan datang terlambat atau ketika birokrasi menjadi tempat berlindung dari tanggung jawab, pertanyaan hukumnya menjadi tak terelakkan: siapa yang bertanggung jawab ketika negara gagal melindungi hak warganya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat?.
Sejarah hukum lingkungan kita telah memperlihatkan bahwa pertanyaan ini bukan perkara baru. Gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) pernah membawa persoalan karhutla ke ruang pengadilan.
Pesannya jelas: kewenangan negara tidak pernah identik dengan kekebalan negara dari pertanggungjawaban.
Pada tahun 2015 sekelompok warga dan aktivis lingkungan hidup di Kalimantan Tengah mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) ke Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan nomor perkara 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk.
Pihak Tergugat adalah Presiden Republik Indonesia, Menteri LHK, Menteri Kesehatan, Menteri ATR/BPN, Menteri Pertanian, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPRD Kalteng. Warga menang di tingkat Pengadilan Negeri (2017) dan Pengadilan Tinggi (2018).
Pada tahun 2019, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi pemerintah dan menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena lalai dalam menangani kebakaran hutan Aliansi masyarakat sipil dan masyarakat adat (termasuk AMAN Kalbar dan Pemuda Katolik setempat) di Tahun 2026 mendaftarkan gugatan nomor 292/Pdt.G/2026/PN pada Pengadilan Negeri Pontianak akibat bencana kabut asap beracun yang berulang. Mereka menggugat Presiden RI, Wakil Presiden, jajaran Menteri (LHK, Kesehatan, Keuangan, Kehutanan), Kapolri, BNPB, hingga Gubernur dan Kepala Daerah se-Kalimantan Barat.
Tuntutannya sederhana, yakni mendesak pemerintah menetapkan krisis kabut asap karhutla di Kalbar sebagai bencana nasional, menuntut pemulihan dan rehabilitasi lahan gambut secara menyeluruh dan Menyediakan layanan dan jaminan biaya kesehatan gratis bagi warga dan kelompok rentan yang terdampak penyakit ISPA akibat asap.
Cerita di atas menjadi preseden hukum bahwa rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi yang memiliki hak konstitusional untuk meminta pertanggungjawaban negara. Namun, hukum tidak boleh berhenti sebagai dokumen yang disimpan setelah palu diketuk.
Putusan seharusnya menjadi cermin bagi kekuasaan: apa yang harus diperbaiki, siapa yang harus dilindungi, dan kesalahan apa yang tidak boleh diulang.
Sebab masyarakat tidak hidup di dalam putusan. Mereka telah hidup di dalam asap.
Di sisi lain, pengetahuan tidak pernah tinggal di satu alamat tunggal di ibu kota. Ia tersebar, hidup, dan tumbuh bersama masyarakat yang sejak lama bersentuhan langsung dengan tanah dan hutannya.
Mereka mengenali perubahan musim, membaca arah angin, memahami karakter lahan, dan menyimpan ingatan ekologis yang tidak selalu masuk ke dalam tabel kebijakan.
Pengetahuan itu mungkin tidak datang dalam bentuk citra satelit atau laporan dengan sampul tebal.
Tetapi ia lahir dari pengalaman yang diwariskan lintas generasi. Ketika pengetahuan lokal dipinggirkan dan masyarakat kehilangan ruang untuk mengelola wilayah hidupnya, yang hilang bukan hanya sebuah hak.
Kita juga kehilangan salah satu lapis pertahanan ekologis yang tumbuh dari masyarakat sendiri.
Persoalannya bukan memilih antara sains modern dan pengetahuan lokal. Keduanya justru harus dipertemukan. Sebab kebenaran tidak selalu tinggal di pusat. Ada pengetahuan yang lahir dari laboratorium dan satelit.
Tetapi ada pula pengetahuan yang lahir dari telapak kaki orang yang puluhan tahun berjalan di hutan yang sama.
Dan di tengah semua itu, ada ironi yang layak direnungkan.
Ketika negara sibuk mengelola data, ethics of care justru datang dari rakyat. Ia muncul tanpa surat keputusan.
Tanpa rapat koordinasi yang panjang. Call to call: satu orang mengabarkan lokasi kebakaran, yang lain meneruskan informasi.
Warga mengumpulkan masker, relawan turun membawa pompa, komunitas menggalang bantuan, dan masyarakat menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi mengenai wilayah terdampak.
Rakyat memanggil rakyat untuk saling menjaga.
Di saat ruang kekuasaan sibuk memperdebatkan siapa yang paling benar membaca angka, masyarakat justru melakukan sesuatu yang sederhana: saling menyelamatkan.
Lalu kita patut bertanya: mengapa persoalan yang sama terus kembali? Mengapa asap datang seperti tamu yang tidak pernah diundang, tetapi selalu menemukan jalan pulang?.
Barangkali karena selama ini kita terlalu sibuk mengobati asap, tetapi belum cukup berani bertanya siapa yang terus menyediakan bahan bakarnya.
Jangan-jangan masalahnya bukan semata-mata karena api terlalu besar. Jangan-jangan ada kepentingan yang terlalu besar di belakang api.
Pertanyaan ini tentu bukan tuduhan. Tetapi ia layak diselidiki.
Sebab apabila setiap kebakaran hanya menghasilkan konferensi pers, grafik, dan angka penurunan hotspot, sementara pertanyaan tentang siapa yang memperoleh keuntungan dari perubahan ruang hidup tidak pernah sungguh-sungguh diajukan, kita mungkin hanya sedang mengobati gejala sambil membiarkan penyakitnya tumbuh.
Pada akhirnya, persoalan lingkungan selalu kembali kepada persoalan manusia: bagaimana kita memandang tanah, bagaimana kita memperlakukan sesama, dan seberapa jauh keserakahan mampu mengalahkan rasa cukup.
Ada baiknya kita kembali merenungkan sindiran reflektif, Seorang artis ternama Leonardo DiCaprio:
“Udara dan air yang bersih, serta iklim yang layak huni adalah hak asasi manusia yang tidak dapat diganggu gugat. Menyelesaikan krisis ini bukanlah soal politik. Ini adalah kewajiban moral kita.”
Kalimat itu layak kita baca dan dengar bukan sekadar sebagai suara seorang aktor, tetapi sebagai cermin bagi manusia yang terlalu lama menganggap bumi sebagai miliknya. Sebab kita semua menghirup udara yang sama.
Maka, ketika pusat masih riuh dengan angka sementara rakyat bertarung dengan asap, mungkin pertanyaan yang lebih penting bukan lagi:
“Berapa titik api yang berhasil kita padamkan?” Melainkan:“Berapa banyak keserakahan yang masih kita biarkan hidup di baliknya?”.












Leave a Reply