LUWU,PIJARRAKYAT — Batas wilayah antara Kabupaten Luwu dan Kabupaten Toraja Utara (Torut), ternyata belum tuntas.
Untungnya, Tim Pemkab Luwu cepat-cepat mengurus masalah tersebut hingga akhirnya terungkap hal yang sulit dipercaya.
Betapa tidak, dalam dokumen Peraturan Bupati Torut, yang mengatur penetapan dan penegasan batas wilayah, Lembang Buangin Kecamatan Rantebua disebut berbatasan di sebelah timur dengan Lembang Ma’kuanpare dan Desa Salubua Kecamatan Bastem Kabupaten Luwu.
Seperti diketahui, Salubua merupakan desa di Kabupaten Luwu yang berbatasan langsung dengan Lembang Ma’kuanpare, Kabupaten Torut.
Namun, secara mengejutkan, Pemkab Torut, secara diam-diam mengklaim Desa Salubua masuk dalam wilayah administratif Torut.
Itu terungkap saat dilakukan peninjauan batas wilayah oleh masing-masing Pemkab dua daerah, Kecamatan Bastem, Rabu (30/09/2026).
Saat batas tersebut dibahas tatapan mata tertuju pada kawasan Salubua, Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu, yang berada di wilayah perbatasan kedua kabupaten.
Sekda Torut yang hadir ditengah rombongan, sepertinya tidak bisa memberikan penjelasan kongkrit terkait Salubua yang disinyalir telah dikorupsi dari Luwu.
“Pemkab Luwu harus pertegas soal batas wilayah di Kecamatan Bastem. Ini harus dibackup,” pinta warga Bastem saat peninjauan.
Menariknya, persoalan ini bukan tanpa dasar dokumen. Dalam dokumen Peraturan Bupati (Perbub) Torut, yang mengatur penetapan dan penegasan batas wilayah, Lembang Buangin Kecamatan Rantebua disebut berbatasan di sebelah timur dengan Lembang Ma’kuanpare dan Desa Salubua Kecamatan Bastem Kabupaten Luwu.
Artinya, nama Salubua Kabupaten Luwu bukan sekadar muncul dalam klaim masyarakat, tetapi tercantum dalam dokumen pemerintahan Kabupaten Torut sendiri.
Di sisi lain, profil Kabupaten Torut, yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), juga mencantumkan Kabupaten Luwu sebagai batas wilayah sebelah timur Torut.
Pertanyaan sederhananya, apakah Pemerintah Kabupaten Torut mengetahui secara pasti batas wilayahnya dengan Kabupaten Luwu, khususnya di kawasan Salubua?.
Pertanyaan tersebut penting diarahkan kepada Sekda Torut, Salvius Pasang, sebagai pejabat yang memiliki posisi strategis dalam koordinasi administrasi Pemkab.
Jika dokumen Pemkab telah menyebut Salubua sebagai bagian dari Kabupaten Luwu, maka publik berhak mengetahui apakah dokumen tersebut masih menjadi rujukan Pemkab Torut.
Jika ada dokumen terbaru yang mengubah atau memperbarui batas tersebut, pemerintah juga perlu menjelaskannya secara terbuka.
Sebab batas wilayah tidak boleh bergantung pada ingatan pejabat, persepsi masyarakat, ataupun klaim sepihak.
Batas administratif harus memiliki dasar hukum, peta, koordinat, serta dokumen penegasan yang dapat diverifikasi.
Sementara itu, Camat Bastem yang dihubungi terkait persoalan tersebut belum menggubris pesan WhastApp.












Leave a Reply