Menu ✖

Mode Gelap
 

Daerah · 22 Oct 2026 14:19 WIB ·

Perintah DPRD Luwu tak Digubris, Tambang di Ponsel Masih Beroperasi


 Perintah DPRD Luwu tak Digubris, Tambang di Ponsel Masih Beroperasi Perbesar

RIFKY Kribo

LUWU,PIJARRAKYAT – Tambang Galian C di Desa Paccerakang, Kecamatan Ponrang Selatan (Ponsel) Kabupaten Luwu, hingga kini masih beroperasi.

Padahal, tanggal12 Oktober 2026, Komisi II DPRD Kabupaten Luwu telah mengeluarkan rekomendasi penting pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menyatakan bahwa kegiatan pertambangan galian C di Desa Paccerakang, Kecamatan Ponrang Selatan, dan Desa Padang Kamburi, Kecamatan Bua, dapat kembali beroperasi dengan melengkapi beberapa syarat.

Beroperasinya Galian C tersebut, mengudang reaksi dari sejumlah masyarakat terutama Aktivis Muda Luwi, Rifky Kribo.

Rifky menegaskan beroperasinya tambang ilegal tersebut membuktikan bahwa perintah wakil rakyat (DPRD) tak lagi diindahkan.

“Sembilan hari setelah rekomendasi itu dikeluarkan, apa yang terjadi di lapangan?. Keributan belum berakhir. Jalan umum masih menjadi sengketa. Warga masih cemas. Dan yang paling memprihatinkan: rekomendasi itu seakan hanya menjadi dokumen mati di atas kertas. Belum ada pengawasan langsung. Belum ada kehadiran nyata. Sementara oknum-oknum yang melawan hukum masih bergerak tanpa ada yang menindak,” kata Rifky, Kamis (22/10/2026).

Rifky kembali menyampaikan dengan ketegasan yang tidak bisa ditunda lagi.

Yakni mendesak Kapolres Luwu melakukan penindakan tanpa pandang bulu.
Siapa pun oknum dari pihak mana pun yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum di lokasi pertambangan tersebut, maka harus diproses tanpa ada pengecualian.

“Tidak ada perlindungan. Tidak ada kompromi. Hukum berlaku sama untuk semua orang. Jika ada yang melanggar, tindak sesuai undang-undang yang berlaku. Tanpa pandang bulu. Tanpa ragu sedikit pun. Masyarakat menegaskan, kami tidak butuh janji, kami butuh penegakan hukum yang nyata,” tegasnya.

Rifky juga mendesak DPRD Luwu, untuk turun ke lapangan, jangan hanya duduk di ruangan ber-AC!.

Sebab, rekomendasi yang dikeluarkan adalah amanah rakyat, bukan hiasan lembaran kertas.

“Lakukan pengawasan langsung di lokasi. Pastikan apa yang telah disepakati bersama benar-benar dilaksanakan. Jangan biarkan warga berjuang sendirian sementara keputusan yang kalian buat tidak kalian awasi. Jika tidak ada pengawasan, untuk apa rekomendasi itu dibuat? Kalian adalah perpanjangan tangan rakyat, bukan sebaliknya!,” bebernya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Paradoks Investasi Tambang dan Kemiskinan di Kabupaten Luwu

21 October 2026 - 19:31 WIB

Pelatihan Moralitas dan Budi Pekerti Bangsa Indonesia di Lapas Palopo Hadirkan Erina Wongso

19 October 2026 - 18:32 WIB

Ketum PP IMWAL Desak Pemda Luwu dan APH Tuntaskan Tiga Persoalan di Walmas

19 October 2026 - 11:35 WIB

Staf Ahli Pemkot Palopo Sebut Tiga Tempat Sakral Lahirnya Pemimpin Kedatuan Luwu

19 October 2026 - 11:15 WIB

Warga Basse Sangtempe Luwu Butuh Support dari Pemda

15 October 2026 - 19:46 WIB

Soal Batas Luwu-Torut di Basse Sangtempe, Pemda Luwu Dinilai Lemah

15 October 2026 - 18:40 WIB

Trending di Daerah