LUWU,PIJARRAKYAT – Masih soal batas wilayah antara Kabupaten Luwu dan Toraja Utara (Torut) yang ada di Desa Salubua, Kecamatan Bastem.
Desa Salubua, merupakan batas langsung Luwu dengan Torut. Hanya saja, muncul persoalan dimana Salubua kini diklaim Pemkab Torut, sebagai bagian dari wilayah Torut.
Anehnya, sebanyak 20 Kepala Keluarga (KK) yang menghuni Salubua, semuanya berKTP Luwu, hanya satu orang yang BerKTP Torut.
Jika disuruh memilih, semuanya menolak bergabung dengan Torut dan tetap berstatus sebagai penduduk Luwu.
Bukan tanpa alasan, dimana jika menelusuri jejak sejarah maupun leluhur yang ada di Salubua, Bastem tidak bisa terlepas dari peradaban adat yang mengikat dengan Kedatuan Luwu.
Bicara soal pelayanan administratif publik, warga Salubua telah menikmati pembangunan infrastruktur yang dibangun Pemkab Luwu di wilayah tersebut.
Tak heran, kalau disuruh memilih pasti mereka tetap bergabung di Luwu ketimbang masuk Torut.
“Masalah ini pernah memuncak saat warga Salubua melakukan blokade jalan akibat dari tidak terima wilayahnya di klaim Torut. Ini membuktikan bahwa warga Salubua menolak gabung dengan Torut. Pemkab Luwu, meski memperhatikan masalah ini,” ujar warga Salubua, saat peninjauan, Rabu (30/09/2026).
Menanggapi persoalan tersebut, Camat Bastem, Riting mengatakan
untuk sementara pihaknya tetap berpedoman pada berita acara kesepakatan antara Luwu dan Torut.
“Ini disepakati di ruang Biro Pemerintahan Sulsel, beberapa waktu lalu,” kata Riting.
Penentuan titik, lanjut dia berdasarkan basis pelayanan kepada masyarakat.
“Memang benar, terkait patok 10 mundur ke arah barat di jembatan beton yang dibangun pakai dana desa Karatuan dan ada sekitar 20 KK ber KTP Luwu sedangkan ber KTP Torut cuma 1,” jelasnya.












Leave a Reply