TORUT,PIJARRAKYAT – Masyarakat Kabupaten Toraja Utara (Torut) mempertanyakan komitmen Polres Torut dalam memberantas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah tersebut.
Itu terkait, salah seorang sopir transportir inisial NR (42) yang memuat 5 KL BBM Solar Ilegal ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Torut melalui Unit II Tipidter, kini kabarnya redup.
Sejumlah asumsi muncul ke permukaan jika kuat dugaan, sopir dan Barang Bukti tersebut telah hilang ditelan bumi alias dilepas.
“Kami pertanyakan komitmen Polres Torut berantas pelanggaran hukum. Jika ini terus dibiarkan maka jangan harap negara ini akan makmur. Kami minta Kapolda Sulsel evaluasi menyeluruh,” kata aktivis Meron menyikapi, Senin (21/09/2026).
Menanggapi isu tersebut, Polres Torut melalui Kanit II Tipidter, Ipda Abdy membantah jika NR beserta barang bukti 5 KL BBM subsidi dilepas.
Abdy menegaskan jika kasus tersebut kini sudah berstatus sidik dan jika tak ada halangan Senin (21/09/2026) hari ini, dia bersama beberapa anggotanya akan berangkat ke Jakarta untuk memeriksa ahli migas.
“Iya, pelaku dan BB masih ada di Polres. Kami juga harapkan agar teman-teman media bisa jalan-jalan ke Polres untuk melihat langsung BB dan tersangka. Oh iya, kemarin realace Kapolda kami tampilkan,” tegas Abdy, menanggapi.(**)












Leave a Reply