LUTRA,PIJARRAKYAT – Oknum polisi inisial GN, dilaporkan ke Polres Luwu Utara (Lutra) terkait penipuan jual beli kendaraan roda empat.
GN awalnya menawar mobil ke warga Mappideceng, dengan harga Rp22.500.
Setelah kedua belah pihak sepakat, GN meminta kepada pemilik mobil yakni Saripa (39) agar mobil tersebut terlebih dulu dibawa ke bengkel.
Saripa menyetujui permintaan GN. Sayang, ketika Saripa menghubungi GN, yang bersangkutan (GN) tidak menggubris bahkan semua pesan WhastApp yang dikirim diabaikan.
Saripa kemudian mendatangi bengkel yang dimaksud, dengan dalih mempertanyakan status mobil tersebut.
Anehnya, pemilik bengkel menyebut jika kendaraan tersebut telah dibelinya dari GN dengan harga Rp22.500.
Baik Saripa maupun pemilik bengkel, akhirnya bersepakat melaporkan kasus tersebut ke Polres Lutra.
Bukti laporan polisinya yakni Nomor: STTLP/B/225/VIII/2026/SPKT/SPKT/POLRES LUWU UTARA POLDA SULAWESI SELATAN.
“Awalnya, dua bulan lalu saya menggunggah mobil sedan Baleno di Facebook dengan harga Rp27 juta. Memang mobil itu saya ingin jual. Kemudian, ada tetangga saya bernama Eko datang dan mengatakan ada seseorang yakni GN katanya mau beli mobil tersebut. Akhirnya, pertemuan dan kesepakatan terjadi,” kata Saripa, mengeluh kepada Indeksmedia, Kamis (01/10/2026).
Setelah melihat-lihat kendaraan di rumah, lanjut Saripa GN meminta untuk dibawa ke bengkel sembari dicek kerusakan.
“Saya menyetujuinya, beberapa saat kemudian GN menghubungi saya dan kami sepakat harga Rp22.500. Namun, sampai hari ini GN belum membayarnya kepada saya dan GN tidak bisa lagi dihubungi, akhirnya saya laporkan GN ke Polres Lutra. Yang saya tahu, GN ini polisi,” bebernya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada sanggahan dari Polres Lutra.












Leave a Reply