Menu ✖

Mode Gelap
 

Daerah · 14 Oct 2026 17:54 WIB ·

Luwu Raya Darurat Asap, Ketika Hak Menghirup Udara Bersih Mulai Terabaikan


 Luwu Raya Darurat Asap, Ketika Hak Menghirup Udara Bersih Mulai Terabaikan Perbesar

Oleh: Ketua Eksternal PMII Cabang Luwu Utara

“ASAP tidak mengenal batas wilayah, tetapi tanggung jawab pemerintah jangan sampai ikut menghilang di balik kabut.”

Belakangan ini, persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian serius di Indonesia. Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah yang menghadapi persoalan kebakaran hutan dan lahan yang cukup besar.

Berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 30 September 2026, luas indikatif lahan terbakar di Kalimantan Barat sejak awal tahun mencapai sekitar 38.310 hektare. Angka ini bukan angka kecil, melainkan gambaran tentang betapa seriusnya persoalan lingkungan yang sedang kita hadapi.

Di tengah situasi tersebut, masyarakat perlu memberikan perhatian terhadap kemungkinan meluasnya dampak kabut asap ke wilayah lain, termasuk kawasan Luwu Raya di Sulawesi Selatan.

Namun, apakah asap yang dirasakan masyarakat Luwu Raya benar-benar berasal dari kebakaran hutan di Kalimantan Barat? Pertanyaan ini perlu dijawab menggunakan data kualitas udara, pemantauan atmosfer, dan arah pergerakan angin dari pihak yang berwenang.

Kita tidak boleh asal menyimpulkan sumber asap. Akan tetapi, kita juga tidak boleh menunggu sampai keadaan semakin parah baru kemudian bergerak.

Bagi saya, sebagai Ketua Eksternal PMII Cabang Luwu Utara, persoalan ini bukan sekadar urusan lingkungan. Ini menyangkut kesehatan masyarakat, keselamatan generasi muda, keberlangsungan pendidikan, ekonomi rakyat, dan tanggung jawab negara dalam melindungi warganya.

Kalau masyarakat sudah mulai khawatir terhadap udara yang dihirup setiap hari, maka pemerintah harus hadir dengan informasi yang jelas dan tindakan yang nyata.

Jangan sampai rakyat hanya disuguhi imbauan untuk berhati-hati, sementara kepastian mengenai kondisi udara, sumber pencemaran, dan langkah penanganannya justru sulit didapatkan.

Karhutla Bukan Persoalan Biasa

Kebakaran hutan dan lahan bukan kejadian yang bisa dianggap sebagai peristiwa musiman yang biasa saja. Setiap tahun, ketika musim kering datang, persoalan yang sama kembali muncul di sejumlah wilayah Indonesia.

Hutan terbakar, lahan gambut mengering, asap menyebar, dan masyarakat kembali menghadapi ancaman gangguan kesehatan.

Yang menjadi pertanyaan, sampai kapan persoalan seperti ini harus terus berulang?

Kita hidup di negara yang memiliki kekayaan hutan dan sumber daya alam yang besar. Tetapi ironisnya, kekayaan tersebut sering kali harus dibayar dengan kerusakan lingkungan yang dampaknya ditanggung oleh masyarakat luas.

Ketika api membakar kawasan hutan, yang hilang bukan hanya pepohonan. Habitat satwa rusak, kualitas udara menurun, aktivitas masyarakat terganggu, dan kehidupan warga yang berada di sekitar kawasan terdampak ikut terancam.

Persoalan menjadi semakin rumit ketika kebakaran terjadi di lahan gambut. Api dapat bertahan di bawah permukaan tanah dan kembali muncul meskipun bagian atasnya terlihat sudah padam. Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api yang terlihat.

Pemerintah harus memperkuat pencegahan, pemantauan titik panas, pengelolaan lahan, dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Laporan BNPB pada Oktober 2026 menunjukkan bahwa penanganan karhutla masih berlangsung di sejumlah wilayah Indonesia. Artinya, persoalan ini bukan hanya soal satu daerah, melainkan tantangan serius dalam pengelolaan lingkungan dan kebencanaan nasional.

Kalau masalahnya terus berulang, maka evaluasi juga harus dilakukan secara serius. Jangan sampai setiap tahun pemerintah sibuk memadamkan api, tetapi upaya mencegah kebakaran sejak awal justru tidak mendapat perhatian yang sebanding.

Luwu Raya Jangan Menunggu Sampai Keadaan Memburuk

Luwu Raya memiliki wilayah dan masyarakat dengan karakteristik yang beragam, mulai dari kawasan perkotaan, permukiman, lahan pertanian, hingga wilayah pegunungan dan pesisir.

Masyarakat di Luwu Utara, Luwu Timur, Kabupaten Luwu, dan Kota Palopo memiliki hak yang sama.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Ketum PP IMWAL Desak Pemda Luwu dan APH Tuntaskan Tiga Persoalan di Walmas

19 October 2026 - 11:35 WIB

Staf Ahli Pemkot Palopo Sebut Tiga Tempat Sakral Lahirnya Pemimpin Kedatuan Luwu

19 October 2026 - 11:15 WIB

Warga Basse Sangtempe Luwu Butuh Support dari Pemda

15 October 2026 - 19:46 WIB

Soal Batas Luwu-Torut di Basse Sangtempe, Pemda Luwu Dinilai Lemah

15 October 2026 - 18:40 WIB

Pemerhati Sebut Mutasi Pemkab Luwu “Suka-suka Gua”

14 October 2026 - 15:38 WIB

Mutasi di Pemkab Luwu “Beraroma” Balas Dendam

14 October 2026 - 13:08 WIB

Trending di Daerah