WARGA Kecamatan Basse Sangtempe bersama Pemda Luwi dan Torut saat membahas batas wilayah di Basse Sangtempe, Rabu (14/10/2025)
LUWU,PIJARRAKYAT – Warga Desa Salubua, Kecamatan Besse Sangtempe, Kabupaten Luwu, berharap adanya dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terkait penanganan masalah batas di Kecamatan Basse Sangtempe, Kabupaten Luwu dengan Kabupaten Toraja Utara (Torut).
Hal itu dimaksud karena separuh dari wilayah di Basse Sangtempe, khususnya di Desa Salubua, kini diklaim Pemda Torut, sebagai wilayahnya.
Lemahnya support dari Pemerintah Pemda Luwu, dalam menyelesaikan persoalan tersebut, dinilai akan merugikan warga setempat.
Bahkan, sejumlah warga menyebut jika Pemda Luwu terkesan mengabaikan, maka cepat atau lambat Torut akan mengambil separuh wilayah Luwu yang ada di Kecamatan Basse Sangtempe.
Apalagi, Rumah Kepala Desa (Kades) Salubua, Kecamatan Basse Sangtempe Utara, yang dari turun temurun ditempati masuk Kabupaten Luwu, kini sudah diklaim Torut sebagai wilayahnya.
Itu terungkap pada pertemuan yang dilakukan kedua belah pihak (Luwi-Torut), di Desa Salubua, Kabupaten Luwu, Rabu (14/10/2026).
“Kami butuh support dari Pemda Luwi. Jangan disepelekan, karena jika tidak ada penanganan serius, maka cepat atau lambat separuh wilayah di Basse Sangtempe, akan diambil Torut,” kata Aktivis yang juga pribumi Basse Sangtempe, Yertin Ratu kepada Pijar Rakyat, Kamis (15/10/2026).
Yertin menegaskan, persoalan batas wilayah sudah bergulir sejak tahun 2017 dan telah dilakukan beberapa kali pertemuan setelah masyarakat Desa Salubua memblokade jalan dengan menutup akses jalan penghubung Torut-Luwu.
Anehnya, rumah Kades Salubua yang sudah turun temurun dihuni juga diklaim masuk Torut.
Persoalan ini kata dia dimulai dengan adanya upaya Pemkab Torut melakukan pemasang patok di Desa Salubua tanpa sepengetahuan warga desa dan aparat pemerintah desa setempat (Salubua).
“Wilayah Desa Salubua yang dicaplok Pemkab Torut itu ada dua dusun, yakni Dusun Rante Kalibu dan Dusun Lengke,” jelasnya.
Pertemuan Rabu (14/10/2026) disinyalir sebagai upaya paksa Pemkab Torut untuk mengambil titik ordinat yang dipatok sejak 2017 yang sebelumnya ditolak warga desa
“Dan warga Desa Salubua bersama perangkat desa tetap bersikukuh tidak memberikan batas wilayahnya yang dicaplok oleh Pemkab Torut,” terangnya.












Leave a Reply