PALOPO,PIJARRAKYAT – Masih ingat dengan berita edisi beberapa pekan lalu dengan judul “Istri Teman Diumbat, Oknum Polisi di Palopo Sidang Kode Etik Pekan Depan”?.
Dugaan hubungan terlarang yang menyeret polisi berinisial GN tersebut akhirnya masuk babak baru, usai digelarnya Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), di Mapolres Palopo, Senin (14/092026).
Sebelumnya, GN dilaporkan terkait dugaan hubungan terlarang dengan istri anggota Polri lainnya berinisial JS.
Informasi yang diterima menyebutkan, dari hasil sidang KKEP yang telah dilaksanakan, peluang GN diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), semakin terbuka lebar.
Nasibnya, akan ditentukan tiga hari kedepan yakni di sidang lanjutan KKEP yang rencananya kembali akan digelar, Kamis (17/09/2026) atau besok lusa.
Kasus tersebut bermula ketika anak JS menggunakan telepon seluler milik ibunya. Saat membuka perangkat tersebut, ditemukan riwayat percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan GN.
Percakapan itu disebut bernada mesra dan diduga telah melampaui batas kepatutan. Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada JS.
Merasa keberatan dengan isi percakapan yang ditemukan, JS akhirnya menempuh jalur resmi dengan membuat laporan pada 5 April 2026. Laporan tersebut kemudian ditangani oleh Propam Polres Palopo.
Kasi Propam Polres Palopo, Iptu G Silalahi SH, membenarkan adanya penanganan laporan tersebut.
“Kami menangani dengan seksama sejauh mana kebenaran laporan tersebut,” ujarnya.
Silalahi juga menyampaikan bahwa proses persidangan perkara tersebut masih berlanjut. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 17 September 2026.
Dalam perkara ini, Pasal 13 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 menjadi salah satu ketentuan yang relevan. Aturan tersebut mengatur larangan bagi pejabat Polri melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan.
Meski demikian, pasal yang secara resmi dipersangkakan kepada GN masih perlu dipastikan berdasarkan dokumen persidangan maupun keterangan resmi dari KKEP atau Propam.
Selain dugaan hubungan tersebut, muncul pula informasi bahwa GN disebut tidak melaksanakan tugas atau mangkir selama 120 hari.
Kini, penentuan nasib GN berada di tangan majelis KKEP. Keterangan para pihak serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan akan menjadi dasar untuk menentukan dugaan yang dilaporkan terbukti sebagai pelanggaran kode etik.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, GN dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dibuktikan dalam persidangan.
Sanksi dapat berupa tindakan administratif hingga sanksi yang lebih berat, termasuk demosi atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).












Leave a Reply