LUWU,PIJARRAKYAT – Oknum inisial WHY diam-diam telah dilaporkan ke Polres Luwu, atas dugaan tindak pidana penipuan.
Hal ini mungkin berkaitan erat dengan pertemuan WHY dengan Kapolres Luwu, kemudian di sondingkan dengan persoalan “lampu hijau” dari Kapolres Luwu, soal Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Bajo Barat.
Kendati hal itu telah dibantah perwira dua bunga, namun praktisi hukum, Yertin Ratu tetap meminta kepada penyidik Polres Luwu agar tidak “tebang pilih” dan menjalankan tugasnya secara profesional terutama dalam menangani setiap laporan dari masyarakat.
“Laporan warga ini harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, untuk memberikan bukti nyata kepada publik jika tidak ada warga negara yang kebal hukum. Dan sekaligus juga menepis informasi miring tentang adanya dugaan kedekatan oknum tersebut dengan Kapolres Luwu. Bukankah semua orang sama kedudukannya dihadapan hukum,” kata Yertin Ratu, menanggapi WHY dipolisikan di Polres Luwu, kepada Indeksmedia Selasa (20/10/2026).
Yertin Ratu, yang juga dikenal dengan Aktivis Senior Tana Luwu tersebut kembali mengingatkan kepada penegak hukum bahwa dugaan penipuan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Saya kira penyidik paham dengan itu. Saya hanya mengingatkan kembali agar penyelidikan yang dilakukan benar-benar sesuai pada jalur yang telah ditetapkan,” terangnya.












Leave a Reply