PENANGKAPAN terhadap pelaku penganiayaan dengan Samurai dibekuk jajaran Polres Luwu dan Polsek Walenrang. Gambar direkam belum lama ini.
WALMAS,PIJARRAKYAT – Masih ingat dengan kasus Pemarangan di Pabuntang, Walmas Kabupaten Luwu?.
Insiden yang menyeret dua pelaku yakni Ahyar dan Iswandi Paintu Alias Ipo, kini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Walenrang.
Keduanya ditangkap di Dusun Teteuri, Dusun Teteuri, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara (Lutra).
Unit Reskrim Polsek Walenrang di Backup Resmob Polres Luwu dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Luwu, yang di Pimpin langsung, Kapolsek Walenrang AKP Abd Azis Bersama Kanit Reskrim Polsek Walenrang Ipda Muh Hasrun SSos, berhasil membekuk para pelaku tanpa sedikitpun perlawanan.
Ipda Hasrun, mengatakan, kasus tersebut sementara dalam proses hukum di Polsek Walenrang.
Penyidik saat ini melengkapi berita acara pemeriksaan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa.
“Selasa tanggal 06 Oktober 2026 sekira Pukul 16.00 Wita bertempat di Sabbang Selatan, kedua pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Samurai), kami amankan. Keduanya saat ini sudah mendekam di bui sambil menunggu perampungan berkas,” kata Hasrum, dikonfirmasi Selasa (12/10/2026).
Perwira satu balok itu menceritakan kronologi atas kejadian tersebut. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kemudian Pada saat didepan Mesjid Pabuntang, kedua Pelaku bertemu dengan korban dan bersamaan berhenti hingga Pelaku atas nama Muhammad Ahyar, mengayunkan samurai ke arah punggung korban kemudian Iswandi Paintu Alias Ipo memegang korban.
“Akibat peristiwa tersebut korban atas nama mengalami luka menganga dibagian punggung,” jelasnya.












Leave a Reply