Menu ✖

Mode Gelap
 

Hukrim · 29 Sep 2026 13:41 WIB ·

Dikerja Ditengah Efisiensi Anggaran, Proyek Mess Kejari Lutra Rp2,47 M Disorot


 Dikerja Ditengah Efisiensi Anggaran, Proyek Mess Kejari Lutra Rp2,47 M Disorot Perbesar

MASAMBA,PIJARRAKYAT — Ketua Eksternal PMII Luwu Utara (Lutra) Andi Syafaat, menyoroti kebijakan pembangunan Mess Pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Lutra.

Betapa tidak, proyek tersebut dikerjakan ditengah efisiensi anggaran.

Pemkab Lutra mengerjakan mess tersebut menggunakan anggaran daerah sebesar Rp2.470.669.748,45 atau sekitar Rp2,47 Miliar (M), yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Andi Syafaat, kemudian mempertanyakan urgensi penggunaan APBD untuk pembangunan fasilitas institusi vertikal tersebut.

Menurutnya, persoalan hibah tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah secara aturan diperbolehkan, tetapi juga harus dilihat dari urgensi, kepatutan, prioritas, transparansi, dan manfaatnya bagi masyarakat Lutra.

“Jangan hanya karena anggaran disebut sebagai hibah kemudian pertanyaan publik dianggap selesai. Dengan nilai pembangunan mencapai sekitar Rp2,47 M, pemerintah harus menjelaskan apa urgensinya, apa manfaatnya bagi daerah, dan mengapa pembangunan mess Kejari menjadi prioritas ketika pemerintah sedang berbicara tentang efisiensi anggaran,” kata Andi Syafaat, Selasa (29/09/2026).

Ia menilai masyarakat berhak mengetahui secara terbuka dasar penganggaran, mekanisme pemberian hibah, besaran anggaran, hingga status dan pertanggungjawaban aset setelah pembangunan selesai.

Sorotan tersebut juga muncul di tengah masih adanya sejumlah perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Lutra dan menjadi perhatian publik.

Andi Syafaat meminta agar proses penanganan perkara tersebut tetap menjadi perhatian dan dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami tidak sedang mempersoalkan keberadaan atau tugas Kejaksaan. Yang kami soroti adalah penggunaan uang daerah. Ketika pemerintah meminta masyarakat memahami efisiensi anggaran, maka setiap penggunaan APBD juga harus terbuka untuk dipertanyakan,” tegasnya.

Kritik terhadap penggunaan APBD bukan bentuk intervensi terhadap penegakan hukum, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“APBD adalah uang rakyat. Maka setiap rupiah yang dikeluarkan pemerintah harus bisa dijelaskan: untuk apa, mengapa harus dibiayai APBD, dan sebesar apa manfaatnya bagi masyarakat Lutra” kata Andi Syafaat.

Ia juga meminta Pemkab Luwu Utara dan DPRD membuka ruang transparansi mengenai alasan pembangunan Mess Kejaksaan dengan nilai kontrak Rp2,47 M tersebut masuk dalam prioritas anggaran daerah.

“Efisiensi jangan hanya menjadi bahasa kebijakan ketika menyangkut kebutuhan masyarakat. Efisiensi harus berlaku secara konsisten terhadap seluruh penggunaan APBD,” pungkasnya.(Yusuf)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Soal PETI Bajo Barat, Kapolres Luwu Dicatut, Yertin: Tangkap Oknumnya

18 October 2026 - 10:24 WIB

Polres Segera Lidik Dugaan Penampung Solar di Telluwanua Palopo

15 October 2026 - 07:39 WIB

Polres Dinilai Belum Mampu Atasi Konflik Sosial di Palopo

14 October 2026 - 21:18 WIB

Polres Palopo Sikapi Penimbunan Solar di Palopo

14 October 2026 - 17:44 WIB

Dua Pelaku Aniaya Pakai Samurai di Walmas Ditangkap, Kanit: Sementara Perampungan Berkas

13 October 2026 - 13:45 WIB

Pimpin Tim Tabur Kejati Sulut, Heru Rustanto Tangkap Tujuh Buronan

12 October 2026 - 13:24 WIB

Trending di Hukrim