GOWA,PIJARRAKYAT – Tercatat sepekan di Polres Gowa Polda Sulsel, Adhy Nuryadin kini ditetapkan tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Pelaku beserta dua rekan lainnya yang awalanya masih di ruang tahanan Satreskoba, kini telah dipindahkan ke Ruang Tahanan Titipan (Tahti) Polresta Gowa, Kamis (08/10/2026).
Terkait dengan dipindahkannya tiga pelaku, penyidik Satreskoba juga telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.
“Statusnya sudah naik ke sidik, Adhy Nuryadin beserta dua rekannya telah dipindahkan ke Ruang Tahti. Begitupun dengan SPDP juga telah dikirim ke Kejari Gowa,” kata Kasat Narkoba Polresta Gowa, Kompol Ismail SH MM, melalui Kanit Reskrimnya, via WhastApp.
Saat penangkapan, lanjutnya Adhy Nuryadin sempat mengaku wartawan dan memperlihatkan kartu identitas kewartawanan.
“Setelah kami koordinasikan dengan Pimpred media yang dimaksud, tidak ada nama Adhy Nuryadin dalam lingkup keredaksian,” tuturnya.












Leave a Reply