GELAR perkara penetapan tersangka Adhy Nuryadin dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Gowa, Kompol Ismail SH MM, di ruang Satreskoba Koba Polresta Gowa, baru-baru ini.
GOWA,PIJARRAKYAT – Adhy Nuryadin, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polresta Gowa, Polda Sulsel.
Penetapan status tersangka terhadap Adhy Nuryadin, setelah dilakukan gelar perkara, yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Gowa, Kompol Ismail SH MM, didampingi para perwira dan penyidik senior serta dihadiri seksi Siwas Polresta Gowa, berlangsung di ruangan Sat Res Narkoba Polresta Gowa pada Rabu (07/10/2026).
Adhy Nuryadin, terbukti menguasai dan diduga kuat mengedarkan barang haram jenis sabu di Kabupaten Gowa, Sulsel.
“Iya, giat gelar Perkara ini merupakan penetapan tersangka terhadap Adhy Nuryadin, tentang dugaan tindak Pidana Narkotika dengan dasar Laporan Polisi LP/A/223/X/SPKT/Polresta Gowa/Polda Sulawesi Selatan, tanggal 10 Oktober 2026,” kata Ismail, Sabtu (10/10/2026).
Kini, Adhy Nuryadin telah resmi ditahan sebagai tersangka dan ditempatkan di Ruang Tahanan Titipan (Tahti) Polres Gowa.
“Saat ini kami masih merampungkan semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk selanjutnya dikirim atau dilimpahkan ke Kejari Gowa,” terangnya.












Leave a Reply