Menu ✖

Mode Gelap
 

Hukrim · 12 Oct 2026 13:24 WIB ·

Pimpin Tim Tabur Kejati Sulut, Heru Rustanto Tangkap Tujuh Buronan


 Pimpin Tim Tabur Kejati Sulut, Heru Rustanto Tangkap Tujuh Buronan Perbesar

KEPALA Seksi V pada Asisten Bidang Intelijen Kejati Sulut, Heru Rustanto SH MH

SULUT,PIJARRAKYAT – Rekam jejak Heru Rustanto, S.H., M.H., dalam membasmi para pelanggar hukum di negara ini tidak diragukan lagi.

Tidak hanya tercatat saat bertugas di Kejari Palopo setelah itu hijrah ke Kejari Bone.

Sejumlah prestasi berhasil disabet,  hingga akhirnya dari Kabupaten Bone, pria asal Boyolali tersebut hengkang ke Kejati Sulut.

Heru mendapat amanah baru di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) dengan jabatan Kepala Seksi V pada Asisten Bidang Intelijen.

Pada Februari 2026, Heru dipercaya mengemban jabatan tersebut.

Dalam tugas barunya, ia dikaitkan dengan kiprah Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulut yang berhasil mengamankan tujuh orang dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan latar belakang perkara mulai dari tindak pidana kehutanan, perlindungan anak, kekerasan dalam rumah tangga, hingga dugaan korupsi.

Ketujuh orang tersebut memiliki status hukum dan perkara yang berbeda.

Sebagian merupakan terpidana yang menjalani putusan pengadilan, sedangkan satu di antaranya merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Dari Bone ke Sulawesi Utara

Sebelum bertugas di Kejati Sulut, Heru Rustanto menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Bone selama 4 tahun 2 bulan atau sekitar 50 bulan.

Selama bertugas di Bone, ia menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik. Di antaranya dugaan korupsi rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling di Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp3,5 miliar.

Selain itu, terdapat perkara dugaan korupsi Waru-Waru dengan nilai kerugian negara sekitar Rp3 miliar serta dugaan korupsi Dana Desa Jompie yang disebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp693 juta.

Angka-angka tersebut perlu dibaca sesuai status masing-masing perkara dan dokumen hukum yang mendasarinya. Nilai kerugian negara dalam suatu perkara tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Pesan kami, agar Buronan Kejatu Sulsel, untuk segera menyerahkan diri atau akan kami kejar karena “Tidak ada tempat aman”,” tegas Heru, Senin (11/10/2026)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Soal PETI Bajo Barat, Kapolres Luwu Dicatut, Yertin: Tangkap Oknumnya

18 October 2026 - 10:24 WIB

Polres Segera Lidik Dugaan Penampung Solar di Telluwanua Palopo

15 October 2026 - 07:39 WIB

Polres Dinilai Belum Mampu Atasi Konflik Sosial di Palopo

14 October 2026 - 21:18 WIB

Polres Palopo Sikapi Penimbunan Solar di Palopo

14 October 2026 - 17:44 WIB

Dua Pelaku Aniaya Pakai Samurai di Walmas Ditangkap, Kanit: Sementara Perampungan Berkas

13 October 2026 - 13:45 WIB

Aktivis Senior Tana Luwu Apresiasi Polresta Gowa Berantas Peredaran Narkoba

10 October 2026 - 22:24 WIB

Trending di Hukrim